
ADPPI Dukung ESDM Sosialisasikan Regulasi Panas Bumi .
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin mendukung, Pemerintah mensosialisasikan penerapan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi kepada masyarakat
Upaya sosialiasi itu sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang menilai, masyarakat masih butuh pemahaman lebih terkait pengembangan energi panas bumi.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta manfaat atas kegiatan pengusahaan masyarakat melalui tanggungjawab sosial perusahaan untuk pengembangan masyarakat sekitar,” ujar Hasanuddin.
Dia menjelaskan, dalam pengembangan panas bumi di pihak perusahaan berkewajiban membayar Bonus Produksi, Dana Bagi Hasil, Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Menurutnya, Kementerian ESDM harus membuat aturan pemanfaatan dana tersebut, untuk dialokasikan pada program edukasi dan sosialisasi informasi pengembangan panas bumi di area kerja Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
“Dan pengaturan tentang CSR (Cosporate Social Responsibility) bagi pengembangan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sebagai upaya mengurangi risiko sosial pada masa yang akan datang, maka pihaknya meminta Pemerintah melakukan studi sosial dan sosialisasi dari tahap awal atau setiap tahapan. Mulai dari Penetapan WKP, Lelang atau Penunjukan WKP pada BUMN/IPP dan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lebih lanjut dengan melibat para pemangku kepentingan di daerah WKP.
“Kami berharap dalam penyusunan dan perencanaan pengembangan panas bumi agar dilibatkan organisasi lingkungan hidup nasional dan perguruan tinggi yang ada di daerah penghasil panas bumi atau WKP,” paparnya. [UMM]
]]> .
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas bumi Indonesia (ADPPI), Hasanuddin mendukung, Pemerintah mensosialisasikan penerapan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi kepada masyarakat
Upaya sosialiasi itu sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana yang menilai, masyarakat masih butuh pemahaman lebih terkait pengembangan energi panas bumi.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi dari pemerintah dan pemerintah daerah, serta manfaat atas kegiatan pengusahaan masyarakat melalui tanggungjawab sosial perusahaan untuk pengembangan masyarakat sekitar,” ujar Hasanuddin.
Dia menjelaskan, dalam pengembangan panas bumi di pihak perusahaan berkewajiban membayar Bonus Produksi, Dana Bagi Hasil, Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Menurutnya, Kementerian ESDM harus membuat aturan pemanfaatan dana tersebut, untuk dialokasikan pada program edukasi dan sosialisasi informasi pengembangan panas bumi di area kerja Wilayah Kerja Pertambangan (WKP).
“Dan pengaturan tentang CSR (Cosporate Social Responsibility) bagi pengembangan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sebagai upaya mengurangi risiko sosial pada masa yang akan datang, maka pihaknya meminta Pemerintah melakukan studi sosial dan sosialisasi dari tahap awal atau setiap tahapan. Mulai dari Penetapan WKP, Lelang atau Penunjukan WKP pada BUMN/IPP dan kegiatan eksplorasi dan pengembangan lebih lanjut dengan melibat para pemangku kepentingan di daerah WKP.
“Kami berharap dalam penyusunan dan perencanaan pengembangan panas bumi agar dilibatkan organisasi lingkungan hidup nasional dan perguruan tinggi yang ada di daerah penghasil panas bumi atau WKP,” paparnya. [UMM]
]]> .
Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .