KPK Tangkap Buronan Samin Tan!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BORN) Samin Tan, yang merupakan buronan kasus kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

“Benar hari ini (5/4), tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (5/4).

Saat ini, kata Ali, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya.

Samin Tan, yang diduga memberi hadiah atau janji sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Dipanggil dua kali sebagai tersangka pada 2 Maret dan 5 Maret 2020, dia mangkir. Samin Tan berjanji akan datang pada 9 Maret 2020. Namun, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan. Alasannya, tengah sakit.

KPK tak percaya. Pada 10 Maret 2020, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa tempat.

Antara lain, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. KPK pun memasukkannya ke dalam DPO sejak 17 April 2020. [OKT]

]]> Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap bos PT Borneo Lumbung Energy & Metal (BORN) Samin Tan, yang merupakan buronan kasus kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM.

“Benar hari ini (5/4), tim penyidik KPK berhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta,” ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Senin (5/4).

Saat ini, kata Ali, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK dan akan dilakukan pemeriksaan. “Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya.

Samin Tan, yang diduga memberi hadiah atau janji sebesar Rp 5 miliar kepada Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR RI periode 2014-2019, ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019.

Dipanggil dua kali sebagai tersangka pada 2 Maret dan 5 Maret 2020, dia mangkir. Samin Tan berjanji akan datang pada 9 Maret 2020. Namun, lagi-lagi dia tidak memenuhi panggilan. Alasannya, tengah sakit.

KPK tak percaya. Pada 10 Maret 2020, komisi antirasuah menerbitkan surat perintah penangkapan. Atas dasar surat itu, KPK melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa tempat.

Antara lain, dua rumah sakit di Jakarta, apartemen miliknya di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. KPK pun memasukkannya ke dalam DPO sejak 17 April 2020. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories