Upaya Kolaboratif Antara Akademisi UNTAG dan Praktisi Hukum Dalam Membangun Literasi Hukum Untuk UMKM Di Tulungagung

Seminar Hukum

Di era informasi, pengetahuan hukum menjadi alat penting untuk melindungi diri dan aset. Membangun literasi hukum publik adalah tanggung jawab kolektif. Literasi hukum yang kuat adalah indikator kemajuan sebuah bangsa. 

Namun, hal ini tidak bisa dicapai hanya melalui teori di ruang kelas. Sebuah program pendekatan yang berkelanjutan membutuhkan tindakan nyata yang dapat memberdayakan masyarakat dari akar rumput. Di Tulungagung, inisiatif pengabdian masyarakat oleh Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya menjadi sebuah cetak biru untuk model pembelajaran tersebut.

Program pendekatan ini digagas oleh Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang menjabat sebagai Ketua Sahabat UMKM Tulungagung sekaligus kandidat Doktor Hukum.  Beliau mengajak serta lebih dari 30 anggota UMKM binaannya dalam kegiatan tersebut. Organisasi yang ia gawangi kini menaungi lebih dari 700 pelaku UMKM di Tulungagung dan sekitarnya.

Menurut Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., pengokohan peran UMKM tidak dapat dipisahkan dari isu perlindungan konsumen. Ia menilai regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, belum lagi relevan dengan dinamika zaman.

“UU Perlindungan Konsumen lahir pasca-krisis 1998, dan kala itu sangat progresif. Namun, dengan perkembangan digitalisasi market, globalisasi konsumsi, serta lahirnya model bisnis baru seperti e-commerce, influencer marketing, hingga penggunaan AI, regulasi ini sudah tidak memadai,” ujar Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., yang juga Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS.

Sejalan dengan semangat ini, peran praktisi hukum pun turut memberikan kontribusi nyata. Peran Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., dikenal aktif dalam memberikan edukasi hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Beliau melihat bahwa banyak orang yang menghadapi masalah properti dan kredit macet, sebuah isu yang sangat membebani konsumen. Oleh karena itu, beliau mengadakan seminar hukum yang berkolaborasi langsung dengan Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L. sebagai narasumber, seminar tersebut berjudul “Rahasia Menyelamatkan Properti yang Sudah Kredit Macet.” Melalui webinar ini, beliau menawarkan solusi praktis dan strategi hukum yang bisa diakses oleh siapa saja.

Seminar Hukum

Sinergi antara inisiatif di lapangan yang diusung oleh Advokat Eko Puguh Prasetijo, S.H., M.H., C.P.M., C.P.C.L.E., C.P.Arb., C.P.L., dan program edukasi digital dari Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., menciptakan sebuah sistem pembelajaran yang berkelanjutan. Model ini tidak hanya memberikan solusi jangka pendek, tetapi juga membekali masyarakat dengan literasi dan keterampilan yang akan berguna sepanjang hidup mereka. Ini adalah contoh nyata bagaimana kolaborasi antara akademisi dan praktisi dapat membangun masyarakat yang lebih cerdas, tangguh, dan sadar akan hak-hak mereka di bawah hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories