IBLC Dari SurabayaLawfirm Mendorong Edukasi Keuangan Digital Dalam Memahami Hukum Blockchain
Perkembangan teknologi blockchain dan aset kripto telah membawa perubahan signifikan dalam dunia keuangan digital. Namun, dibalik potensi besar yang ditawarkan, masih banyak masyarakat yang kurang memahami aspek hukum yang melingkupinya.

Menyikapi hal ini, Indonesian Blockchain Law Center & Studies (IBLC), sebuah unit independen yang berfokus pada penelitian, pengembangan, dan advokasi hukum blockchain, hadir untuk memberikan edukasi serta solusi hukum yang komprehensif. IBLC berperan sebagai pusat kolaborasi bagi profesional hukum, akademisi, pengembang teknologi, dan penggiat blockchain untuk saling berbagi pengetahuan dan praktik terbaik. Dengan jaringan yang kuat, IBLC bertujuan menciptakan ekosistem yang mendukung kemajuan studi dan penerapan hukum blockchain di Indonesia.
Salah satu tokoh kunci di balik berdirinya IBLC adalah Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H., seorang advokat yang aktif memperjuangkan kepastian hukum di dunia digital. Sebagai pendiri dan pelopor IBLC, Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. memiliki visi untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya regulasi yang jelas dalam transaksi blockchain dan kripto. Latar belakang pendidikannya yang multidisiplin, mencakup ekonomi, hukum, manajemen, dan bisnis, memberikannya perspektif holistik dalam mengkaji dampak teknologi digital terhadap sistem hukum.

Advokat Heribertus Roy Juan, S.E., S.H., M.M., M.B.A., M.H. tidak hanya berperan sebagai penggerak IBLC tetapi juga aktif terlibat dalam diskusi publik, penelitian, dan penyusunan rekomendasi kebijakan terkait blockchain. Melalui IBLC, ia mendorong terciptanya solusi hukum yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memastikan perlindungan bagi pengguna dan pelaku industri.
Kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan sektor swasta, menjadi prioritasnya dalam menciptakan kerangka regulasi yang seimbang antara inovasi dan kepastian hukum.
IBLC, sebagai bagian dari SurabayaLawFirm, terus berkomitmen untuk memperluas pemahaman masyarakat tentang hukum blockchain melalui berbagai program edukasi, seminar, dan publikasi penelitian.
Dengan pendekatan yang inklusif, IBLC berharap dapat menjadi jembatan antara teknologi dan hukum, sehingga Indonesia tidak hanya menjadi konsumen tetapi juga pelaku aktif dalam perkembangan blockchain global. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan hukum dan inisiatif IBLC, kunjungi www.SurabayaLawFirm.com.
