518 PNS KPK Kirim Surat Firli Digoyang Dari Luar, Juga Dari Dalam

Urusan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih saja belum beres. Selain didesak Ombudsman untuk mengangkat 75 pegawai yang tak lulus TWK, Ketua KPK Firli Bahuri ditekan anak buahnya dari dalam. 

Kemarin, 518 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi PNS, meminta Firli Cs mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tak lolos TWK. Para anak buah Firli ini mendasarkan permintaannya atas rekomendasi Ombudsman.

“Kami meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK patuh dengan hukum yang berlaku,” ujar Rizal, pegawai KPK yang ewakili 518 pegawai KPK itu, dalam pernyataannya, kemarin.

Menurut Rizal, sepatutnya Pimpinan KPK menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman. Terutama yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945. 

Rizal Cs ingin Pimpinan KPK bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain dengan melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Menurutnya, hasil pemeriksaan Ombudsman, yang diumumkan 21 Juli lalu itu, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Laporan Ombudsman menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

“Momentum temuan Ombudsman ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK,” ujarnya.

 

Sampai tadi malam, Firli Cs belum menanggapi permintaan ratusan PNS KPK ini. Baik Pimpinan KPK maupun Jubir KPK Ali Fikri, belum berkomentar.

Namun, sebelumnya Firli sudah merespons temuan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK. Firli menegaskan, KPK akan mengambil sikap atas hasil tersebut.

“Khusus ini, KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI. KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak Ombudsman RI itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI,” kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Firli menegaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPK mengutamakan aturan hukum. Menurutnya, KPK juga patut mengambil sikap dalam menghormati hukum yang telah dinyatakan Ombudsman. “Tapi satu yang harus dipahami bahwa berdasarkan UUD RI Tahun 1945 disebutkan Indonesia adalah negara hukum, maknanya hukum itu adalah panglima, hukum itu adalah yang paling dikedepankan,” ujar Firli. [BCG]

]]> Urusan pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) masih saja belum beres. Selain didesak Ombudsman untuk mengangkat 75 pegawai yang tak lulus TWK, Ketua KPK Firli Bahuri ditekan anak buahnya dari dalam. 

Kemarin, 518 pegawai KPK yang sudah dilantik menjadi PNS, meminta Firli Cs mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tak lolos TWK. Para anak buah Firli ini mendasarkan permintaannya atas rekomendasi Ombudsman.

“Kami meminta pimpinan KPK segera mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan TMS menjadi ASN untuk menunjukkan komitmen KPK patuh dengan hukum yang berlaku,” ujar Rizal, pegawai KPK yang ewakili 518 pegawai KPK itu, dalam pernyataannya, kemarin.

Menurut Rizal, sepatutnya Pimpinan KPK menjaga kepercayaan publik dan tidak mengingkari hak konstitusional para pegawai sesuai rekomendasi Ombudsman. Terutama yang sejalan dengan arahan Presiden, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019 serta amanat Pasal 28 D ayat (2) UUD 1945. 

Rizal Cs ingin Pimpinan KPK bisa menjadi contoh bagi lembaga penegak hukum lain dengan melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Menurutnya, hasil pemeriksaan Ombudsman, yang diumumkan 21 Juli lalu itu, telah membuka tabir persoalan dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Laporan Ombudsman menyatakan telah terjadi penyalahgunaan wewenang, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran prosedural dalam penyusunan kebijakan dan pelaksanaan TWK pada proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN. 

“Momentum temuan Ombudsman ini menjadi salah satu pembuktian niat pimpinan KPK yang sesungguhnya atas persoalan TWK dalam proses peralihan status kepegawaian KPK,” ujarnya.

 

Sampai tadi malam, Firli Cs belum menanggapi permintaan ratusan PNS KPK ini. Baik Pimpinan KPK maupun Jubir KPK Ali Fikri, belum berkomentar.

Namun, sebelumnya Firli sudah merespons temuan Ombudsman terkait pelaksanaan TWK. Firli menegaskan, KPK akan mengambil sikap atas hasil tersebut.

“Khusus ini, KPK sudah mempelajari atas laporan hasil pemeriksaan Ombudsman RI. KPK akan mengambil sikap dan nanti akan disampaikan kepada publik bagaimana sikap KPK atas pihak Ombudsman RI itu. Termasuk KPK pun akan memberikan jawaban terhadap Ombudsman RI,” kata Firli, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/8).

Firli menegaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPK mengutamakan aturan hukum. Menurutnya, KPK juga patut mengambil sikap dalam menghormati hukum yang telah dinyatakan Ombudsman. “Tapi satu yang harus dipahami bahwa berdasarkan UUD RI Tahun 1945 disebutkan Indonesia adalah negara hukum, maknanya hukum itu adalah panglima, hukum itu adalah yang paling dikedepankan,” ujar Firli. [BCG]
]]>.
Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories

Generated by Feedzy