
5 Tahun Jadi Tersangka, Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino Ditahan KPK
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino akhirnya ditahan KPK, setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar, berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Ia dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Terutama, yang terkait penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. [OKT]
]]> Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino atau RJ Lino akhirnya ditahan KPK, setelah 5 tahun menjadi tersangka dalam kasus pengadaan tiga unit quay container crane (QCC).
Dalam kasus ini, RJ Lino diduga merugikan negara Rp 50,03 miliar, berdasarkan laporan audit investigatif BPKP tahun 2010 Nomor: LHAI-244/D6.02/2011 pada 18 Maret 2011.
Ia dianggap menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi, dalam pengadaan tiga unit QCC pada 2010. Terutama, yang terkait penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan tiga QCC tersebut. [OKT]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka RM.ID .