1 TSK Kabur, 1 TSK Mangkir KPK Tidak Disegani Lagi

Marwah KPK semakin hilang. Lembaga antirasuah itu kini tak lagi disegani. Buktinya para tersangka berani melawan KPK. Misalnya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang kabur ke Papua Nugini, dan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang mangkir dari panggilan lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu.

KPK rencananya akan memeriksa Mardani sebagai tersangka pada kasus suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (14/7). Namun, eks Bupati Tanah Bumbu ini mangkir.

“Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” ungkap Plt Juru Bicara Ali Fikri, kemarin.

KPK mengaku akan segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu. KPK menegaskan akan menjemput paksa politisi PDIP itu jika kembali tak memenuhi jadwal pemeriksaan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” tegas Ali.

Sementara, tersangka KPK lain, Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak berhasil kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus. Kaburnya Ricky diduga karena rencana penangkapannya bocor.

Untuk diketahui, KPK menerapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah 2013-2019.

KPK telah memasukkan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk mengungkap keberadaannya, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Ricky yang diduga turut membantu proses pelarian kader Partai Demokrat itu.

Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud. KPK meminta para pihak tidak membantu Ricky melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. “Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ancam Ali.

 

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan. “KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” ucapnya.

Bagaimana tanggapan pakar soal KPK yang tidak disegani lagi? Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus kembali galak kepada para tersangka koruptor. Misalnya, untuk kasus Maming, KPK bisa memanggil paksa Maming jika tetap tidak datang. Apalagi, kata dia, status Maming sudah jadi tersangka.

“KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Untuk yang kabur, kata dia, KPK harus memburunya sampai dapat dengan bekerja sama aparat hukum negara terkait. Tersangka yang kabur harus diberikan hukuman yang berat buat efek jera. Sehingga para tersangka tidak berani lagi melawan KPK.

Lalu apa kata Partai Demokrat tentang kadernya yang kabur? Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny Kabur Harman meminta, Ricky bersikap jantan menghadapi kasusnya di KPK. “Jika tidak bersalah, kenapa kabur. Justru lebih baik datang dan memberi keterangan ke KPK,” ujarnya.

Dengan begitu, kita telah berkontribusi memberantas korupsi di Tanah Air. “Saya mengimbau semua pihak, apapun status dan kedudukannya, harus menghormati KPK. Jika dipanggil KPK harus segera datang. Itu salah satu kontribusi kita untuk memperkuat institusi KPK dan ikut memberantas korupsi,” pungkas Benny. [MEN]

]]> Marwah KPK semakin hilang. Lembaga antirasuah itu kini tak lagi disegani. Buktinya para tersangka berani melawan KPK. Misalnya, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak yang kabur ke Papua Nugini, dan Bendahara Umum PBNU Mardani H Maming yang mangkir dari panggilan lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu.

KPK rencananya akan memeriksa Mardani sebagai tersangka pada kasus suap izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Kamis (14/7). Namun, eks Bupati Tanah Bumbu ini mangkir.

“Informasi yang kami peroleh, ada surat dari penasihat hukum yang diterima KPK perihal tersangka tidak hadir dengan alasan karena masih proses praperadilan,” ungkap Plt Juru Bicara Ali Fikri, kemarin.

KPK mengaku akan segera mengirimkan surat panggilan kedua terhadap eks Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) itu. KPK menegaskan akan menjemput paksa politisi PDIP itu jika kembali tak memenuhi jadwal pemeriksaan sesuai aturan undang-undang yang berlaku.

“Kami mengingatkan tersangka agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua tim penyidik KPK dimaksud,” tegas Ali.

Sementara, tersangka KPK lain, Bupati Mamberamo Tengah Papua, Ricky Ham Pagawak berhasil kabur ke Papua Nugini melalui jalan tikus. Kaburnya Ricky diduga karena rencana penangkapannya bocor.

Untuk diketahui, KPK menerapkan Ricky sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan di Mamberamo Tengah 2013-2019.

KPK telah memasukkan Ricky ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Untuk mengungkap keberadaannya, Tim Penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada berbagai pihak. Di antaranya orang-orang terdekat Ricky yang diduga turut membantu proses pelarian kader Partai Demokrat itu.

Saat ini tim masih menganalisa berbagai keterangan pihak dimaksud. KPK meminta para pihak tidak membantu Ricky melakukan persembunyian atau penghindaran atas proses penegakkan hukum secara sengaja. “Karena dapat dikenai pidana merintangi proses penyidikan perkara,” ancam Ali.

 

Dengan status DPO ini, KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaanya dapat segera melaporkan kepada KPK atau aparat lainnya agar bisa segera dilakukan penangkapan. “KPK juga mengapresiasi pihak kepolisian, khususnya Polda Papua yang turut membantu dalam pencarian DPO dimaksud,” ucapnya.

Bagaimana tanggapan pakar soal KPK yang tidak disegani lagi? Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan, KPK harus kembali galak kepada para tersangka koruptor. Misalnya, untuk kasus Maming, KPK bisa memanggil paksa Maming jika tetap tidak datang. Apalagi, kata dia, status Maming sudah jadi tersangka.

“KPK bisa menangkap atau menahan siapa pun yang telah ditetapkan menjadi tersangka,” katanya.

Untuk yang kabur, kata dia, KPK harus memburunya sampai dapat dengan bekerja sama aparat hukum negara terkait. Tersangka yang kabur harus diberikan hukuman yang berat buat efek jera. Sehingga para tersangka tidak berani lagi melawan KPK.

Lalu apa kata Partai Demokrat tentang kadernya yang kabur? Wakil Ketua Umum Demokrat, Benny Kabur Harman meminta, Ricky bersikap jantan menghadapi kasusnya di KPK. “Jika tidak bersalah, kenapa kabur. Justru lebih baik datang dan memberi keterangan ke KPK,” ujarnya.

Dengan begitu, kita telah berkontribusi memberantas korupsi di Tanah Air. “Saya mengimbau semua pihak, apapun status dan kedudukannya, harus menghormati KPK. Jika dipanggil KPK harus segera datang. Itu salah satu kontribusi kita untuk memperkuat institusi KPK dan ikut memberantas korupsi,” pungkas Benny. [MEN]
]]> . Sumber : Rakyat Merdeka – RM.ID .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Categories